Kasus Tambang Emas Ilegal, Anak Pengusaha Siman Bahar Resmi Ditahan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Sebelum menyeret DHB dan VC, interogator Bareskrim telah lebih dulu menetapkan TW selaku Direktur Utama PT SPEM, serta DW dan BSW sebagai tersangka dalam pusaran perkara tersebut. Setelah menyandang status tersangka, DHB dan VC sebenarnya sempat mangkir tanpa argumen dari panggilan pemeriksaan perdana nan dijadwalkan pada 10 Juni 2026 lalu.

Merespons ketidakhadiran tersebut, interogator bergerak sigap melayangkan surat panggilan kedua. Keduanya akhirnya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Di hadapan penyidik, DHB menjalani proses pemeriksaan intensif selama nyaris tujuh jam dan dicecar sebanyak 33 pertanyaan seputar operasional perusahaan. Setali tiga uang, VC juga diperiksa dalam lama waktu nan sama, ialah sekitar tujuh jam, dengan total 23 pertanyaan nan diajukan oleh tim penyidik.

Pasca-pemeriksaan maraton tersebut rampung, interogator langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kedua bos perusahaan tersebut terhitung mulai tanggal 16 Juni hingga 5 Juli 2026 mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari,” ujar Ade Safri menegaskan komitmen penegakan hukumnya.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam rantai pasok penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas nan berasal dari pertambangan ilegal. Polisi juga menjerat mereka dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Ade Safri menambahkan, saat ini pihaknya tetap terus bergerak di lapangan untuk menelusuri seluruh muara aliran biaya nan diduga berangkaian erat dengan praktik tambang terlarangan ini. Bareskrim juga telah berkoordinasi dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mempermudah proses pencarian aset (asset tracing). Di sisi lain, berkas perkara untuk tiga tersangka awal, ialah TW, DW, dan BSW, sekarang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk diteliti secara cermat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑