Kasus Tabrakan KRL-KA Bekasi Timur: Polisi Periksa Taksi Green SM-DJKA Kemenhub

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wujud taksi online nan mogok di perlintasan kereta di dekat Stasiun Bekasi Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tabrakan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. Pemeriksaan lanjutan ini dijadwalkan berjalan pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan hari ini menyasar sejumlah pihak mengenai untuk melengkapi proses investigasi nan tengah berjalan.

“Dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto usai Korve Lingkungan di Kolong Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Budi menjelaskan, pihak nan diperiksa di Polda Metro Jaya antara lain taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi tambahan di letak terpisah. Petugas dari Daops 1 dimintai keterangan di Kantor Daops 1 Manggarai pada waktu nan sama.

“Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 bakal dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur telah naik ke tahap investigasi oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Budi menyebut, dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengumpulan peralatan bukti.

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai berbenturan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ia menambahkan, interogator juga telah mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi, berkoordinasi dengan rumah sakit mengenai korban, serta meminta visum.

Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 31 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, hingga pihak lain nan mengetahui langsung kejadian tersebut.

Untuk melengkapi penyidikan, polisi juga bakal meminta keterangan dari sejumlah lembaga terkait.

“Penyidik juga bakal meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian investigasi dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” kata Budi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan