Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap ijon proyek. Sementara ayahnya, HM Kunang namalain Abah Kunang, dijatuhi balasan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9).
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang namalain Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti kedua Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang namalain Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pengganti kedua Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Ade dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, majelis pengadil menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 100 hari.
Sedangkan HM Kunang namalain Abah Kunang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.
Perkara nan menjerat Ade dan ayahnya tersebut berangkaian dengan dugaan suap pengaturan paket pekerjaan alias ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Ade sebelumnya didakwa menerima duit dari pengusaha asal Bekasi berjulukan Sarjan nan berangkaian dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025. Dalam surat dakwaan, total duit nan disebut diterima Ade dan pihak mengenai mencapai Rp12,4 miliar, sedangkan duit nan disebut diterima Ade dari Sarjan mencapai Rp11,4 miliar.
Majelis pengadil dalam putusan Senin (14/9) menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti bersalah berasas dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
Selain balasan penjara dan denda, Ade juga dijatuhi pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti Rp11,4 miliar.
Majelis pengadil memperhitungkan pembayaran tersebut dengan duit nan telah disita sebagai peralatan bukti, ialah sebesar Rp 204,6 juta sebagaimana peralatan bukti nomor 331 dan 332 serta Rp 761.946.940 sebagaimana peralatan bukti nomor 333.
Dengan demikian, sisa duit pengganti nan tetap kudu dibayar Ade ditetapkan sebesar Rp 10.433.453.060.
Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap Ade tidak bayar duit pengganti tersebut, kekayaan bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi tanggungjawab tersebut.
Apabila Ade tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, tanggungjawab tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan dipilih dan memilih dalam kedudukan publik selama 10 tahun, terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri berkekuatan norma tetap.
Sementara untuk HM Kunang namalain Abah Kunang, majelis pengadil menjatuhkan tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Namun, duit pengganti tersebut telah dibayarkan melalui duit sebesar Rp 1 miliar sebagaimana peralatan bukti nomor 342 nan telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Karena itu, tidak ada lagi sisa duit pengganti nan kudu dibayar HM Kunang.
Majelis pengadil juga menetapkan masa penahanan nan telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana nan dijatuhkan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·