Sidang lanjutan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PN Tipikor, Jakarta, Jumat (5/6).(MI/Abi)
PENGUSAHA Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti namalain Tuti, mengungkap awal mula pertemuan antara pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan namalain Ocoy.
Keterangan itu disampaikan Tuti saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa John Field di pengadilan tipikor, Jakarta pada Jumat (5/6).
Dalam persidangan, Tuti menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bermulai ketika John Field mengajaknya untuk menemui Ocoy di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
"Pak John intinya membujuk saya untuk ketemu Pak Ocoy," ujar Tuti di hadapan majelis hakim.
Menurut Tuti, dirinya kemudian datang ke Jakarta sekaligus mau memandang instansi milik John Field. Sebelum menuju Kantor Pusat Bea dan Cukai, dia terlebih dulu berjumpa dengan John di instansi PT Blueray Cargo.
Setelah pertemuan singkat tersebut, Tuti menghubungi Ocoy untuk memastikan apakah pejabat Bea Cukai itu sedang berada di kantor.
"Saya tanya, 'Pak Ocoy ada di kantor? Mau konsultasi. Pak John ikut juga'," kata Tuti.
Tuti menuturkan, dirinya dan John Field berangkat menuju Kantor Pusat Bea dan Cukai menggunakan kendaraan masing-masing. Setibanya di lokasi, dia langsung menemui petugas keamanan untuk menanyakan letak ruangan Ocoy.
Tak lama kemudian, pertemuan antara ketiganya berjalan di ruangan Ocoy. Dalam pertemuan tersebut, Tuti datang berbareng John Field untuk menemui pejabat Bea Cukai tersebut.
John Field Didakwa Lakukan Suap
Dalam perkara ini, Pemiliki PT Blueray, John Field berbareng dengan Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan didakwa memberikan suap guna memuluskan arsip importasi PT Blueray Cargo agar terhindar dari pemeriksaan ketat alias penindakan oleh pihak intelijen kepabeanan.
“Memberi alias menjanjikan sesuatu ialah telah memberikan duit dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 (enam puluh satu miliar tiga ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dalam corak mata duit dolar Singapura dan pemberian berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1.845.000.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah),” ungkap jaksa KPK dalam persidangan pada Rabu (6/5) lalu.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·