Kasus siswi SMA berinisial LB di Langkat nan menjadi tersangka usai memihak ayahnya, Japet Imanta Bangun (42), sekarang berhujung damai. Keputusan itu diambil setelah polisi dan pemerintah setempat melakukan rapat koordinasi.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan mediasi tersebut dilakukan lantaran adanya saling lapor antara family LB dengan Indra Putra Bangun (39) mengenai dugaan penganiayaan.
Pertemuan itu dilakukan di Rumah Dinas Bupati Langkat pada Sabtu (18/4) dan dihadiri unsur Forkopimda.
"Melalui musyawarah ini, kita mencari solusi terbaik, tidak hanya dari sisi norma tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial agar tidak menimbulkan akibat berkepanjangan di masyarakat," kata David dalam keterangannya, Minggu (19/4).
David menuturkan, setelah melalui proses musyawarah, kedua belah pihak antara family LB dan Indra Putra Bangun sepakat untuk berbaikan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berbaikan dan menandatangani buletin aktivitas kesepakatan bersama," ucap David.
"Kesepakatan tersebut pada intinya berisi bahwa para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan, saling memaafkan, serta menjaga hubungan baik. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat nan kondusif di Kabupaten Langkat, tidak memperpanjang persoalan nan dapat menimbulkan keresahan, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," sambungnya.
Sebelumnya, beredar video siswi berumur 15 tahun berinisial LB di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, nan meminta perlindungan kepada pemerintah. Dalam video tersebut, dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan.
Kasus tersebut bermulai dari perselisihan antara ayah LB, Japet Imanta Bangun, dengan Indra Putra Bangun nan tetap mempunyai hubungan family dan bertetangga.
Perselisihan itu mengenai tuduhan Japet bahwa Indra menerima buah sawit hasil rampasan dari ladang tempatnya bekerja. Tuduhan tersebut berujung pada perkelahian. Indra kemudian mendatangi rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dalam perkelahian itu, LB ikut terlibat dengan mencakar dan menggigit Indra.
Akibatnya, kedua pihak saling melapor mengenai peristiwa tersebut. Indra melaporkan Japet dan LB ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan, sementara Japet melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan.
Indra kemudian dinyatakan bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP dan divonis tujuh hari penjara.
Sementara itu, mengenai laporan Indra, polisi telah menetapkan Japet dan anaknya sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut berhujung tenteram dan diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak kepolisian beberapa kali melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·