Kasus Pria Tewas Dikeroyok Ormas di Pematangsiantar, 6 Pelaku Serahkan Diri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Empat tersangka penganiayaan terhadap Jaka Malau nan menjadi korban salah sasaran di Taman Bunga, Pematangsiantar. Foto: Dok. Polres Pematangsiantar

Polisi telah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan nan menewaskan seorang laki-laki berjulukan Jaka Malau (24) di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (28/5). Para pelaku disebut merupakan personil organisasi masyarakat (ormas).

Keenam tersangka berinisial RWS (28), PGS (44), SS (43) dan RS (52), RNP dan FS. Para pelaku menyerahkan diri ke polisi sejak Sabtu (20/6).

"Tersangka ada enam ialah RNP, FS, SS, RWS dan GS. Telah dilakukan penahanan terhadap seluruh pelaku ialah sebanyak enam orang. nan mana, enam orang ini merupakan pelaku penganiayaan secara bersama-sama nan mengakibatkan hilangnya nyawa orang alias meninggalnya seseorang," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Sandi menjelaskan bahwa penganiayaan itu bermulai saat temannya tersangka berinisial HH membikin tato di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 28 Mei 2026.

Kemudian, terjadi cekcok masalah nilai pembuatan tato tersebut dengan Martin Sihaloho, selaku kreator tato. Harga pembuatan tato tersebut sebesar Rp 600.000. Namun, lantaran nilai pembuatan tato itu terlalu mahal menurut HH, maka dia mengadukan permasalahannya dengan pelaku RWS.

Pelaku RWS pun emosi dan mendatangi Martin. Kemudian pelaku RWS membawa Martin ke Taman Hewan dengan maksud agar mengembalikan sebagian duit nan dibayarkan oleh HH.

"Mengembalikan sebagian uangnya lantaran beranggapan terlalu mahal," ujar Sandi.

Pada saat di Taman Hewan, pelaku RWS membujuk lima pelaku lainnya untuk berjumpa Martin. Mereka meminta agar sebagian duit nan dibayarkan HH dapat dikembalikan. Namun, Martin tidak bisa mengembalikan duit tersebut dan meminta waktu.

"Saksi Martin tidak bisa mengembalikan duit tersebut dan meminta waktu," ujar Sandi.

Lalu, terjadi perselisihan dan cekcok mulut antara pelaku RWS dengan Martin. Pelaku RWS pun memulangkan Martin ke stand pembuatan tato, tempat Martin bekerja.

Pada saat telah diantarkan, pelaku RWS keluar dari mobilnya dan memandang korban Jaka Malau. Tersulut emosi tanpa bertanya apakah Jaka adalah temannya Martin alias bukan, hingga pelaku RWS melakukan penganiayaan terhadap Jaka.

"Di situ pelaku RWS nan pertama kali keluar dari mobil itu langsung memandang korban Jaka Malau ini duduk di dekat stand pembuatan tato. Di mana, pelaku RWS ini dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban ini, dia ikut-ikutan kawan daripada Martin, selaku pembuatan tato," imbuh Sandi.

Selanjutnya, terjadi cekcok mulut dan perselisihan antara pelaku RWS dan Jaka. Melihat itu, kelima pelaku lainnya turun dari mobil dan mengeroyok secara bersama-sama terhadap Jaka.

"Nah tidak terima teman-temannya RWS ini saling pukul, kemudian lima pelaku temannya itu langsung datang dan kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Jaka," ujar Sandi.

Korban Salah Sasaran

Sandi menuturkan, Jaka merupakan korban salah sasaran. Saat itu, Jaka hanya duduk di stand pembuatan tato dan tiba-tiba dihampiri oleh personil ormas tersebut.

"Iya (salah sasaran). Karena duduk dekat stand tato, pelaku dalam keadaan emosi langsung menanyakan Anda ikut-ikutan," ujar Sandi.

Akibatnya, keenam tersangka dikenakan Pasal 458 Ayat 1 Subsidair Pasal 262 Ayat 4 Subsidair Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan nan dilakukan secara bersama-sama nan mengakibatkan kematian orang, dengan ancaman balasan penjara paling lama 15 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan