
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)
JAKARTA - Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun keempat terdakwa ialah Serda Edi Sudarko (Serda ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Oditur Militer selaku penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penganiayaan berat nan direncanakan terlebih dulu hingga menyebabkan luka.
“Menuntut agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan nan telah dijalani,” ujar Oditur Militer dalam persidangan.
Dalam uraian dakwaan, peristiwa ini bermulai dari tindakan Andrie Yunus di Hotel Fairmont nan dianggap para terdakwa telah melecehkan lembaga TNI. Peristiwa tersebut kemudian memicu obrolan internal di antara para terdakwa mengenai video viral saat Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI.
Sekitar setahun kemudian, tepatnya Senin (9/3/2026), Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono disebut kembali membahas peristiwa tersebut saat berjumpa di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·