Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak memanggil sejumlah saksi mengenai kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, berbareng tujuh orang lainnya nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agenda pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh sistem pengurusan arsip keimigrasian nan diduga menjadi celah praktik rasuah.
Penyidik konsentrasi mengumpulkan perangkat bukti dari beragam pihak nan disinyalir mengetahui sirkulasi pengurusan izin tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa pada Rabu ini, tim interogator menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi nan dipanggil terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari pihak swasta berinisial RDS, kemudian IR dan FQ nan merupakan Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima, hingga delapan aparatur sipil negara (ASN) nan berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).
Delapan ASN dari Kanimsus Jakbar tersebut menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan.
Selain itu, interogator juga memanggil IRM selaku Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta dua orang Kepala Seksi berinisial HSR dan DAA.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·