
Kasus Pelemparan Kereta di Jakarta Semakin Marak, Pelaku Mayoritas Ternyata Anak-Anak
JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah operasionalnya hingga 3 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus sukses diungkap dan pelakunya telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan sebagian besar pelaku nan sukses diamankan tetap berumur di bawah 17 tahun. Namun demikian, tindakan pelemparan kereta api tetap merupakan tindak pidana nan dapat berujung pada proses hukum.
"Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu nan dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis nan sedang menjalankan kereta, apalagi berpotensi menyebabkan kecelakaan nan membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan nan dapat merenggut nyawa," kata Franoto, Rabu (3/6/2026).
Kasus terbaru terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek. Berdasarkan laporan Kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu nan mengakibatkan salah satu kaca jendela kereta retak.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut kembali menunjukkan bahwa tindakan pelemparan tetap menjadi ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api.
KAI menegaskan pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat pidana. Dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang nan mengakibatkan ancaman bagi lampau lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·