Awaludin
, Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |18:25 WIB

Kejagung RI (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusulkan banding atas vonis majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diambil sebagai corak komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun nan sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Langkah banding tersebut mendapat support dari praktisi hukum. Pengamat norma dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai upaya norma lanjutan ini merupakan akibat yuridis nan kudu ditempuh jaksa andaikan putusan pengadil belum memenuhi rasa keadilan, khususnya mengenai nilai kerugian nan diperjuangkan.
“Menurut saya, akibat dari jaksa beranggapan seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya secara yuridis kudu banding, lantaran putusan pengadil tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya, majelis pengadil dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian finansial negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan nan mencantumkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim berdasar nomor ratusan triliun tersebut tetap berkarakter dugaan dan belum terjadi secara faktual.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·