Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |10:55 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!

Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK hari ini, Selasa (24/2/2026).  Namun, sidang urung digelar lantaran Komisi Antirasuah meminta penundaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi info ke PN Jakarta Selatan mengenai pengajuan penundaan sidang.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengusulkan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangannya.

Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya.

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Yaqut mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut mengenai penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem info penelusuran perkara PN Jakarta Selatan nan dilihat Rabu (11/2/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com