Serang -
Polisi melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan peralatan bukti kasus dugaan korupsi perangkat Desa Petir, Kabupaten Serang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Tersangka segera disidang.
Tersangka berjulukan Yuli Sanjaya Wirana dilimpahkan pada Kamis (27/8/2026). Dia merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Petir.
"Tersangka ini diduga melakukan penggelapan duit kas Desa Petir tahun anggaran 2025, dengan nilainya kurang lebih Rp 1 miliar sekian," ujar Kasi Intel Kejari Serang, M Lutfi Andrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi menyebut tersangka telah ditahan. Dia menyebut Yuli pernah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sempat menjadi DPO dan baru tertangkap itu pada tanggal 4 Mei 2026. Untuk saat ini pasal nan disangkakan pada beliau ini ada empat pasal: Pasal 603, 604 KUHP, terus Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyebut total anggaran nan masuk ke rekening kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, ada selisih antara rekening surat kabar per 31 Agustus 2025 dan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai nan tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.
"Total biaya nan disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572," kata AKP Andi, Jumat (2/1).
(haf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·