Liputan6.com, Jakarta - Dua anak eks buah Nadiem Makarim nan kala itu menjabat sebagai pejabat di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Kamis (30/4).
Diketahui, mereka adalah adalah, Sri Wahyuningsih selaku mantan kepala sekolah dasar Kemendikbudristek (2020-2022) dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut mereka balasan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa duit pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena telah membikin negara merugi mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS alias sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut berbareng Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·