Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan investigasi perkara dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, interogator menyita duit tunai lebih dari Rp4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah letak di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan investigasi dilakukan setelah interogator menemukan bukti adanya dugaan penerimaan duit dari pihak swasta di luar tiga perusahaan nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari investigasi di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah nan kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan investigasi perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.
Dalam rangka mengumpulkan perangkat bukti, interogator KPK pada Sabtu (25/7) menggeledah sejumlah letak di Kota Bengkulu, meliputi instansi dan rumah pihak swasta nan bergerak di bagian perangkat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan itu, interogator menyita dokumen, peralatan bukti elektronik, dan duit tunai lebih dari Rp4 miliar nan ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, interogator mengamankan peralatan bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan duit tunai dalam corak rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya interogator untuk mengumpulkan bukti tambahan mengenai dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan nan dibutuhkan dalam pengembangan investigasi perkara tersebut, di antaranya mengenai adanya dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," tutur Budi.
Ia menambahkan, pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan merupakan pola nan kerap dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi nan lebih luas.
"Perlu diketahui berbareng bahwa investigasi nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain nan lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," katanya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·