Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana di Kematian Sutrimo (foto: freepik)

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, laki-laki nan disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, konklusi tersebut berasas hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, hingga pemeriksaan Puslabfor Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta nan telah dikumpulkan dan dianalisa, interogator berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti nan menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya kerabat Sutrimo,” kata Anom dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, tim master forensik tidak menemukan adanya tanda kekerasan akibat barang tajam maupun barang tumpul pada jasad Sutrimo.

“Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun jejak akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang nan berangkaian dengan kekerasan,” kata Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto.

Yudianto juga menyebut pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar pemakaman tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah nan ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen ataupun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada beragam organ dan jaringan tubuh,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑