Kasus Kematian Sutrimo, Eks Hakim PT Jakarta: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana!

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |11:55 WIB

 Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana!

Jasad Sutrimo Diautopsi

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, mengungkapkan asumsi bahwa kasus kematian misterius Sutrimo mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nomor 1 tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara, Rabu (19/8/2026) malam.

Menurutnya, unsur perencanaan tidak selalu memerlukan waktu nan lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

"Hanya sejam alias beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut alias menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana begitu," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan langkah norma nan bakal diambil oleh jaksa penuntut umum jika kasus ini naik ke meja persidangan.

"Nah, ini nan saya katakan jika surat dakwaan jaksa kelak itu saya tidak tahu mau pasal apa mau dilakukan jika ini mau diangkat kepada permukaan," kata dia.

Binsar pun membeberkan sejumlah argumen nan mendasari hipotesisnya. Ia menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal bumi nan dinilai sangat terorganisir.

"Dari beragam strategi tadi: (korban) ditelepon agar datang ke Jakarta kembali. 'Tidak ada ongkosku', dikirim, dibayarin, oke. Kemudian kenapa kudu dijemput, apalagi dua orang dari sana? Kenapa kudu spesial mengawalnya ada? Kan begitu. Kemudian di tempatkan di rumah kosong nan barangkali tidak ada di sana CCTV. Tidak lama kemudian dia meninggal dunia," ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com