Meski proses investigasi terus berjalan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi Green SM nan diduga menjadi pemicu kecelakaan tetap berstatus sebagai saksi.
Meski begitu, Budi menegaskan status tersebut tetap dapat berubah setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka bakal didasarkan pada keterangan saksi, peralatan bukti, termasuk rekaman CCTV, serta hasil kajian penyidik.
“Setelah gelar perkara bakal ada keputusan apakah nan berkepentingan bisa beranjak status dari saksi menjadi tersangka. Nanti kami bakal update,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengkaji penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan listrik alias sistem persinyalan. Aspek teknis tersebut krusial ditelusuri lantaran berangkaian dengan potensi ancaman kendaraan, baik listrik maupun non-listrik, saat melintasi rel kereta api.
"Ini bakal sangat rawan andaikan digunakan melewati rel kereta nan memang ada medan magnet dan medan listrik. Nah, ini bakal dikaji dari Puslabfor," jelasnya.
Sementara itu, interogator juga bakal mendalami aspek manajemen perusahaan taksi, khususnya mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengemudi serta izin dan sistem pelayanan nan diterapkan.
"Kita bakal kaji bersama-sama. Kami minta waktu," tutupnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·