Kasus Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka!

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kasus Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka!

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan 287 penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat gambling online (judol) internasional, nan beraksi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan interogator sebelumnya mengamankan 321 WNA dalam penyergapan di letak tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari beragam negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Nunung merinci, para tersangka terdiri atas 76 WNA asal China, tiga asal Laos, dua asal Malaysia, 15 asal Myanmar, enam asal Thailand, dan 185 asal Vietnam.

Dalam perkara ini, interogator menyita ratusan peralatan bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan beragam perangkat digital lainnya.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs gambling online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com