Kasus Ijazah Jokowi, Bonjowi: Gugatan UGM ke PTUN Jakarta Salah Alamat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

 Gugatan UGM ke PTUN Jakarta Salah Alamat

Bonjowi (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke PTUN atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nan mewajibkan UGM membuka arsip piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk publik merupakan langkah nan salah alamat.

"Sesungguhnya gugatan UGM itu sudah inkrah, tidak bisa lagi (digugat), harusnya ditolak dan memang salah alamat, (harusnya) tidak di PTUN, tapi di Pengadilan Negeri. Kalaupun di PTUN tidak boleh di Jakarta, tapi dia kudu di Jogja meskipun secara subjektif menguntungkan kami lantaran kami di Jakarta," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, gugatan UGM tersebut tidak sesuai dengan delik kewenangan, sehingga pihaknya bakal menyampaikan perihal itu dalam persidangan. Gugatan itu dilayangkan UGM atas putusan KIP nan menyatakan arsip Jokowi terbuka untuk publik, selain nomor KTP, NPWP, dan daftar nilai.

"Ternyata belakangan UGM itu ogah untuk membuka arsip Jokowi. Saya penasaran apa motif di kembali ini sampai tiba-tiba UGM nan awalnya di persidangan KIP itu menyatakan gimana teknis penyerahan, tiba-tiba keberatan, anehnya keberatan itu dilakukan justru di saat putusan harusnya tinggal diserahkan," tuturnya.

Ia mengaku heran dengan langkah UGM nan baru mengusulkan gugatan setelah putusan KIP dinyatakan inkrah dan melewati pemisah waktu ketentuan. Meski demikian, pihaknya tetap bakal menghadapi proses norma tersebut lantaran mau mengetahui argumen di kembali langkah UGM itu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com