Kasus Hanania Travel: 1.286 Jadi Korban dengan Kerugian Capai Rp35 M

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Dugaan penipuan perjalanan umrah nan menyeret Hanania Travel terus diusut. Pihak korban, total ada 1.286 orang nan menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 35,34 miliar.

"(jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Joddy mengatakan, para korban nan terhimpun bukan hanya tertipu perjalanan umrah, tapi juga ibadah haji. Dia menyebut para korban nan sudah menabung untuk pergi ibadah ke tanah suci, kudu menelan pahit lantaran ditipu pihak Hanania Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menyerahkan duit kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan duit tersebut ke BPKH. DP duit pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. nan mana ini semestinya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.

Joddy menambahkan, para korban diimingi paket haji dan umrah. Namun, hingga pihak Hanania Travel ditangkap Polda Metro, para korban belum mendapatkan nomor porsi haji mereka.

"Disampaikan orang-orang nan mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang nan kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga bakal diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.

Tim kuasa norma lainnya, Anny Rofi Sulistyani mengatakan, para korban sudah membayarkan sejumlah biaya kepada Hanania Travel untuk perjalanan haji. Namun demikian, korban tak kunjung diberangkatkan.

"Mereka nggak menjanjikan berangkatnya kapan lantaran itu haji unik ya, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Itu tuh ngikutin antrean Kemenhaj, cuman persoalannya di sini adalah jemaah sudah menyetorkan duit DP tahap pertama nan diminta Hannania itu USD 5.000. Setahu saya, semestinya untuk antrean haji unik itu cukup 4.000 USD ya ke BPKH," kata dia.

"Persoalannya ini, mungkin dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena jika sudah dapat nomor porsi, semestinya jemaah tetap bisa klaim lantaran antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hannania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," imbuhnya.

DPR: Hukum Berat!
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar bos Travel Hanania, Ahmad Shah Farhan, nan sudah ditetapkan tersangka, dihukum seberat-beratnya.

"Tersangka ini wajib dihukum berat, masak kepercayaan buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Dia mengatakan kasus ini berkapak kepada perusahaan travel lainnya. Karena itu, dia meminta penegak norma serius mengusut kasus tersebut.

"Kan jadi kena pengaruh perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini. Kasihan orang-orang nan berambisi mau ibadah malah ditipu," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Sejumlah influencer diperiksa Polda Metro mengenai kasus tersebut. Mereka adalah Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah dan influencer lainnya.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Kamis (18/6/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan FB detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(detikPagi/detikPagi)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News