Kasus Haji Ilegal Masuk Radar Bareskrim Polri, Begini Modusnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terungkapnya kasus ini bermulai dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.

“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan aktivitas haji ilegal,” tutur Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Irhamni menyebut, berasas pemeriksaan awal, para pihak nan terlibat diduga telah memberangkatkan haji terlarangan sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus nan digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.

Dalam praktiknya, mereka mencari Warga Negara Indonesia (WNI), lampau direkrut untuk bisa melakukan alias diberangkatkan ke haji terlarangan dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.

“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, bakal tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” jelas dia, seperti dilansir dari Antara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita