Kasus Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

Kasus Haji Ilegal (foto: Freepik)

JAKARTA – Sebanyak 10 penduduk negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir lantaran diduga terlibat praktik promosi dan jual beli haji ilegal. Pemerintah menegaskan tidak bakal melakukan intervensi terhadap proses norma nan melangkah di negara tersebut.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, mengatakan penangkapan tersebut berasas info dari KJRI Jeddah. Penindakan juga menyasar penduduk negara asing lain nan terlibat praktik serupa.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj jika Tasrih (tidak ada haji tanpa izin resmi). Jika ada WNI nan menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas norma Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak bakal melakukan intervensi,” ujar Maria, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, penindakan tidak hanya bertindak bagi calon jemaah, tetapi juga pihak nan mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, alias mengambil untung dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal nan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan di titik-titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan nan diduga mengenai haji ilegal. Ini corak kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan pemanfaatan berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com