Jakarta -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pihaknya mengawal penanganan dugaan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun oleh 27 laki-laki di Sampang, Jawa Timur. Dia memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara komprehensif.
"Kepentingan terbaik bagi anak kudu menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, jasa psikologis, serta support lainnya secara menyeluruh," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (13/7/2026).
Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov Jawa Timur, Pemkab Sampang, UPTD PPA, polisi, serta lembaga jasa mengenai untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi. Kementerian PPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, jasa kesehatan, support hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak nan terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi nan menyalahkan korban. Menurutnya, support masyarakat melalui perlindungan terhadap privasi anak dan proses norma nan sedang melangkah merupakan bagian krusial dalam mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh.
"Kami mengapresiasi langkah sigap abdi negara penegak norma dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan nan layak," ucapnya.
Arifah menegaskan kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan akibat psikologis jangka panjang, seperti trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa kondusif hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Dia meminta UPTD PPA Sampang untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Kami membujuk seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan andaikan mengetahui, melihat, alias mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kerjasama semua pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, perkara ini terungkap setelah pihak family mencium adanya kejanggalan. Orang tua korban merasa ada nan tidak beres lantaran mendapati anak wanita mereka berulang kali pulang ke rumah pada larut malam, apalagi hingga menjelang pagi hari.
Merasa curiga, orang tua langsung mencecar korban dengan beragam pertanyaan. Korban seketika menangis dan mengakui petaka nan menimpanya.
"Keluarga berprasangka korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7).
Mendengar pengakuan nan begitu menyakitkan, pihak family langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membikin laporan resmi. Pihak family meminta abdi negara penegak norma mengusut tuntas seluruh pelaku nan terlibat dalam lingkaran kekerasan seksual tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 lantaran korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat bertemu pers, Jumat (10/7).
Hingga saat ini, polisi sudah sukses mengamankan 12 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya tetap jadi buron dan dalam pengejaran intensif petugas.
(fas/eva)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·