Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026.(Antara)
RENTETAN penangkapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara dalam waktu berdekatan menjadi sirine keras bagi tata kelola pemerintahan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kejadian ini mencerminkan praktik korupsi nan tetap mengakar kuat di lingkungan birokrasi Indonesia.
Kritik tajam ini muncul menyusul langkah Kejaksaan Agung nan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengenai dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara nan sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga telah dijebloskan ke tahanan.
Hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditahan atas dugaan kasus pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian.
Persoalan Integritas Sejak Pembentukan Kabinet
Menurut Zaenur, deretan kasus norma nan menjerat para pejabat tersebut tidak boleh dilihat sebagai kejadian nan berdiri sendiri. Ia menengarai adanya persoalan integritas nan sudah muncul sejak proses rekrutmen dan pembentukan kabinet.
"Saya memandang tata kelola pemerintahan tetap sangat jauh dari bersih. Sejak awal kabinet ini disusun, banyak pilihan nan tidak memperhatikan rekam jejak. Kabinet ini memang tidak menunjukkan keteladanan dalam nilai-nilai integritas dan etika. Sekarang kita seperti sedang memanen akibatnya," ujar Zaenur saat dihubungi, Kamis (4/6).
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus terbaru ini menambah panjang daftar pejabat negara nan bermasalah dengan hukum, setelah sebelumnya publik dikejutkan oleh perkara nan menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Indeks Persepsi Korupsi nan Mengkhawatirkan
Zaenur menekankan bahwa kondisi ini selaras dengan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia nan merosot dari skor 37 menjadi 34. Angka tersebut menjadi parameter nyata bahwa praktik lancung di kalangan pejabat tetap sangat masif.
Ia menganalisis bahwa akar masalah dari kasus-kasus ini adalah penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pelayanan publik. Dalam kasus imigrasi, misalnya, Zaenur menyoroti kerentanan masyarakat nan memerlukan jasa namun tidak memahami prosedur norma secara mendalam.
Analisis Pukat UGM: "Prinsip dasarnya adalah ada kewenangan nan diperjualbelikan. Ruang gelap dalam sistem norma dan prosedur nan tidak transparan dimanfaatkan oleh oknum, apalagi jika melibatkan perantara," jelas Zaenur.
Dugaan Praktik Sistematis
Lebih lanjut, Zaenur menduga praktik serupa di lingkungan pelayanan keimigrasian, seperti pengurusan KITAS dan izin tinggal, sebenarnya sudah lama menjadi rahasia umum. Ia mengkhawatirkan praktik tersebut bukan lagi sekadar tindakan individu, melainkan telah berkembang menjadi pola nan sistematis di dalam birokrasi.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi melalui perbaikan sistem rekrutmen pejabat dan penguatan pengawasan internal guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara. (Dhk/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·