
Sidang Perkara Dugaan Pemerasan dan Pengancaman/IMG
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman seorang pengusaha berjulukan Vincent Leo Carlius (VL) dengan terdakwa oknum pengacara berinsial BPT.
Dalam sidang tersebut, dua saksi dari pihak bank swasta dihadirkan untuk mengungkapkan transaksi finansial senilai total Rp80 juta nan melibatkan terdakwa dan korban.
"Pertama Rp8 juta, kemudian ada Rp50 juta," kata saksi dari pihak bank swasta Firda di hadapan majelis hakim, dikutip, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut Firda menjelaskan, terdapat transfer Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.
Sementara itu, saksi Khairul Huda dari bank swasta lainnya mengungkapkan adanya transaksi senilai Rp22 juta pada 19 Februari 2026.
Kedua saksi juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM kepada pengguna untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra usai persidangan menyatakan bahwa keterangan kedua saksi memperkuat buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Andri juga menyoroti jumlah duit nan disebut telah dikembalikan. Menurut dia, nilai pengembalian tersebut melampaui duit nan sebelumnya diambil Vincent Leo Carlius. Selain itu, terdapat transaksi Rp50 juta nan disebut sebagai tanda jadi duit damai.
“Artinya, pengembalian duit melampaui dari pengambilan nan dilakukan Vincent Leo Carlius sebelumnya. Ditambah Rp50 juta nan menjadi tanda jadi duit damai,” kata Andri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·