Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |04:10 WIB

WNA India Dideportasi dari Bali (foto: Okezone)
JAKARTA - Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang penduduk negara asing (WNA) asal India berinisial SP lantaran kedapatan mempunyai dua paspor dengan identitas berbeda.
Penangkapan tersebut bermulai saat SP hendak terbang menuju Manila, Filipina, pada Rabu 14 Oktober 2026. Petugas nan mencurigai arsip perjalanan SP kemudian menemukan dua paspor India dengan identitas berbeda.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian laman riwayat hidup pada salah satu paspor nan digunakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Sabtu (31/10/2026).
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan dengan mendeportasi SP, pada Selasa 27 Oktober 2026. SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·