Ilustrasi(Dok Istimewa)
UPAYA penyelesaian sengketa mengenai dugaan kerugian investasi senilai sekitar Rp2 miliar nan dialami seorang penanammodal asal Jakarta, Imam Khatib, tetap belum menunjukkan titik terang. Pertemuan mediasi antara pihak korban dan PT Didi Max Berjangka nan digelar pada Jum'at (19/06/2026) berhujung tanpa menghasilkan kesepakatan.
Mediasi tersebut berjalan di instansi perusahaan nan berlokasi di Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Di saat nan bersamaan, sejumlah simpatisan turut menggelar tindakan tenteram di sekitar letak sebagai corak support kepada korban dan dorongan agar penyelesaian kasus dapat segera dilakukan secara transparan.
Kuasa norma Imam Khatib, Mansyur Mutridi, menjelaskan bahwa perwakilan perusahaan menerima pihak korban untuk melakukan pembicaraan tertutup selama kurang lebih dua jam. Dalam pertemuan itu, menurutnya, perusahaan menyampaikan adanya dugaan keterlibatan perseorangan tertentu nan diduga berangkaian dengan persoalan nan dilaporkan korban.
Menurut Mansyur, perusahaan menginformasikan bahwa perseorangan nan dimaksud telah dikenakan tindakan internal sesuai kebijakan perusahaan. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum menjawab substansi utama nan menjadi perhatian korban, ialah kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kerugian nan diklaim mencapai miliaran rupiah.
“Korban pada dasarnya memerlukan kepastian mengenai penyelesaian biaya nan hilang. Penanganan terhadap oknum merupakan urusan internal perusahaan, tetapi perihal itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan nan dialami pengguna kami,” ujar Mansyur melalui keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Dalam forum nan sama, perusahaan disebut menawarkan kompensasi sekitar 5 persen dari nilai kerugian nan diklaim. Tawaran tersebut belum dapat diterima oleh pihak korban lantaran dianggap belum sebanding dengan jumlah kerugian nan dialami.
Perbedaan pandangan mengenai nilai penyelesaian menjadi salah satu aspek nan menyebabkan mediasi belum mencapai kesepakatan. Meski demikian, kedua belah pihak dikabarkan tetap membuka kesempatan perbincangan lanjutan andaikan terdapat opsi penyelesaian nan dinilai lebih proporsional dan dapat diterima bersama.
Di sisi lain, laporan nan diajukan Imam Khatib tetap dalam proses penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nan diterima pelapor, abdi negara kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian duit nan berangkaian dengan kasus tersebut.
Perkara ini bermulai dari aktivitas perdagangan forex dan komoditas berjangka nan diikuti korban pada rentang Mei hingga Juli 2024. Korban mengaku tertarik untuk berinvestasi setelah menerima penawaran nan menjanjikan potensi untung dalam jumlah tertentu. Namun dalam perjalanannya, hasil investasi nan diharapkan tidak terealisasi, sementara biaya nan telah disetorkan justru disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp2 miliar. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·