Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |14:16 WIB

Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Hal itu didalami saat tim interogator Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. 

Apapun, dua ASN nan dimaksud adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 26 Mei 2026.

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan nan dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).

"Pemeriksaan ini mengenai dugaan pasal 12B-nya," sambungnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo nan merupakan mantan personil DPR RI. Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com