Polisi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di day care Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Sebanyak 13 orang tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," kata Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia kepada wartawan di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Sabtu (25/4) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada malam ini. Sementara itu, motif kekerasan menurut Pandia tetap bakal didalami.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A juncto Pasal 77 alias Pasal 76B juncto Pasal 77B alias Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif alias menempatkan, membiarkan, melibatkan, alias menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah alias penelantaran," kata Pandia.
53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan diduga ada 53 anak nan menjadi korban kekerasan. Total anak nan berada di day care tersebut mencapai 103 anak.
"(Korban) usia di bawah 2 tahun," ujar Adrian.
Anak-anak ini diduga mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya.
"Karena ada juga nan kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya," ungkap Adrian.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·