Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |12:14 WIB

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah proses tersebut, beragam pihak menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kudu tetap melangkah dan tidak boleh terganggu, mengingat posisinya sebagai salah satu program strategis nasional nan menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.
Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan norma tanpa pandang bulu.
"Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam memastikan proses norma melangkah terhadap siapa pun nan diduga terlibat korupsi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal jabatan, kedekatan politik, maupun relasi kekuasaan," ujar Sudarto, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kasus nan terjadi di lingkungan BGN menjadi pengingat krusial bahwa reformasi tata kelola pemerintahan kudu terus diperkuat. Ia menegaskan, keberhasilan program strategis nasional hanya dapat dicapai jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
"Program MBG kudu dijalankan oleh sumber daya nan bersih, kompeten, dan bisa memastikan penyelenggaraan program melangkah sesuai aturan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih nan berangkaian langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat," tegasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·