Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Tindak Lanjuti Putusan Hakim

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Iman Imannudin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konvensi pers kasus penipuan travel umrah hananiah di Polda Metro, Selasa (2/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadil dan bakal menindaklanjutinya sesuai patokan norma nan berlaku.

“Pertama mengenai dengan putusan praperadilan pada PN Jaksel, sehubungan dengan korban Saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa nan menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami bakal berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan sudah ditetapkan oleh negara,” kata Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

“Sebagai penegak hukum, tentunya kami bakal berpatokan pada perihal tersebut. Dan kami bakal berkoordinasi dengan semua pihak nan mengenai dengan persoalan dimaksud,” lanjut dia.

Iman menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan oditur militer mengingat perkara telah melangkah di peradilan militer.

“Iya, iya sudah pasti itu,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah bersaksi pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dalam putusan praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jaksel terdapat dua pokok gugatan nan diajukan pemohon.

“Saya sedikit menambahkan, dalam putusan praperadilan nomor 62 praperadilan nomor 2026 PN Jaksel, ada dua nan dilakukan gugatan oleh pemohon,” kata Budi.

“Pertama mengenai tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam dan nan kedua ada penundaan perkara,” sambungnya.

Menurut Budi, pengadil tunggal menolak dalil penghentian perkara secara diam-diam maupun penanganan perkara nan dinilai berlarut-larut.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi secara sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya dengan argumen bahwa tidak ditemukan pertimbangan nan menyatakan termohon telah melakukan penghentian investigasi maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam,” ujar dia.

“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. Sehingga tidak bisa dikabulkan,” tambahnya.

Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pengadilan Negeri Jaksel, (2/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Ia melanjutkan, pengadil juga tidak menemukan kebenaran norma nan menunjukkan adanya penanganan perkara secara berlarut.

“Kedua, pengadil juga menyimpulkan bahwa tidak adanya kebenaran norma nan menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” kata Budi.

“Artinya dua klausul nan diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi pengadil mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara,” imbuhnya.

PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mewakili Andrie Yunus terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses norma atas laporan penyiraman air keras terhadap Andrie nan terjadi pada 12 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan tidak sependapat dengan dalil adanya penundaan penanganan perkara. Namun, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai tetap kudu melanjutkan proses norma hingga tuntas demi kepastian norma dan perlindungan terhadap korban.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan