Felldy Utama
, Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |04:10 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa kasus penyiraman air keras nan dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap bakal diadili di peradilan militer.
"Kalau sekarang, lantaran belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menjelaskan, perihal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer nan secara tegas menyatakan, bahwa setiap personil aktif TNI nan melakukan tindak pidana apa pun bakal diadili di pengadilan militer.
Ia mengungkapkan, saat menyusun Undang-Undang TNI mewakili pemerintah, telah ditentukan titik beratnya. Jika kejahatan nan dilakukan lebih berangkaian dengan militer, maka bakal diadili di pengadilan militer.
"Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka bakal diadili di pengadilan umum," ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·