Kasatgas PRR Tito Minta Daerah Tak Paksa Akhiri Masa Transisi Bencana

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Tito menjelaskan penanganan pascabencana terdiri atas tiga tahap, ialah masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

Pada masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan pengamanan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Sementara pada masa transisi, konsentrasi diarahkan untuk memulihkan kegunaan prasarana dan jasa dasar.

"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujarnya.

Adapun tahap rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan fase pembangunan permanen nan tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap potensi musibah di masa mendatang.

Menurut Tito, lantaran menggunakan anggaran khusus, penyelenggaraan rehab-rekon kudu mengikuti sistem manajemen dan pengadaan sesuai ketentuan nan berlaku. Hal itu berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi nan lebih mengutamakan kecepatan penanganan.

Ia menambahkan, meski Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengakhiri masa transisi penanganan pascabencana di tingkat provinsi, setiap kabupaten dan kota tetap perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita