Kasatgas PRR Minta Penanganan Pascabencana Aceh Disesuaikan Kondisi Daerah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dalam arahannya, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan pihak mengenai nan telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut krusial untuk memastikan proses penanganan pascabencana melangkah sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Ia menjelaskan penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, ialah masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Pada masa tanggap darurat, konsentrasi utama adalah pengamanan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali prasarana dan jasa dasar nan terdampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Hal itu disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang pada Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, hari ini.

Tito mengungkapkan tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan nan berkarakter lebih permanen. Pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap akibat bencana.

Karena berkarakter permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses manajemen dan pengadaan pada tahap rehab-rekon kudu mengikuti ketentuan normal sebagaimana penyelenggaraan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi nan menekankan pada kecepatan.

Tito mengungkapkan Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun, dia mengingatkan kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota nan menganggap bahwa tetap perlu kondisi transisi alias mungkin kondisi tetap tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ucap Tito.

Tito menilai karakter musibah di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan musibah nan terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor tetap dapat terjadi berulang.

Karena itu, Tito mengatakan wilayah nan tetap menghadapi akibat tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, apalagi kembali menetapkan status tanggap darurat andaikan diperlukan. Menurutnya, pendekatan tersebut krusial agar penanganan dapat dilakukan lebih sigap dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News