Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 15 Juni 2026 |21:03 WIB
Tamara Tyasmara
JAKARTA - Aktris Tamara Tyasmara menanggapi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan dilayangkan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, atas kasus kematian putranya di kolam renang area Duren Tiga, Jakarta Timur.
Tamara mengaku berterima kasih dengan keputusan tersebut. Namun, dia menilai balasan 20 tahun penjara nan dijatuhkan pada Yudha sebenarnya belum cukup untuk menebus kepergian putra semata wayangnya.
"Ya, alhamdulillah ya PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, ialah tetap 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di area Senayan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Bagi Tamara, tidak ada balasan nan bisa menggantikan nyawa sang anak. Ia apalagi menyebut balasan tersebut tetap jauh dari angan awalnya.
"Sebenarnya dari awal balasan apa pun tidak ada nan bisa menggantikan Dante. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut saya tetap kurang," ungkapnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·