Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 mengutip detikcom, Selasa (19/5).
Kasasi tersebut diadili oleh majelis pengadil nan diketuai pengadil agung Yohanes Priyana dengan personil Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa kewenangan mentransmisikan dan/atau membikin dapat diaksesnya info elektronik dan/atau arsip elektronik nan mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.
Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Razman tak terima dan mengusulkan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·