Suasana di pabrik PT Fentay Indonesia Enterprises di Jalan Raya Banjaran Barat, di Kabupaten Bandung.(Dok Istimewa )
DI tengah beredarnya berita ribuan pekerja PT Fengtay Indonesia nan terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), seorang tenaga kerja perusahaan berinisial IA, mengaku hingga saat ini belum menerima info adanya PHK massal dari manajemen. nan terjadi saat ini adalah penghentian sementara hari kerja alias suspended day, nan diterapkan kepada sebagian pekerja secara bergantian akibat berkurangnya aktivitas produksi.
"Saya sudah tidak bekerja sejak pertengahan Juni 2026. Namun statusnya tetap sebagai tenaga kerja aktif, dan telah mendapat info bakal kembali bekerja setelah mendapat panggilan dari perusahaan," tuturnya Senin (22/6).
Ia menerangkan kebijakan tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh pekerja sekaligus. Perusahaan menerapkannya secara berjenjang pada sejumlah bagian sesuai kebutuhan operasional.
"Memang ada nan sementara tidak bekerja, tetapi sistemnya bergiliran. Jadi bukan semuanya dirumahkan dalam waktu bersamaan," ungkapanya.
Meski tidak bekerja selama masa suspended day, perusahaan tetap memberikan pembayaran kepada pekerja. Namun nilai nan diterima hanya sebesar 50% dari kalkulasi nan telah ditetapkan perusahaan. "Kalau dirumahkan memang benar. Tapi istilah nan dipakai perusahaan itu suspended day. Tidak kerja, tetapi tetap dibayar 50%," tuturnya.
IA menyebut, hingga saat ini pihak manajemen belum pernah menyampaikan adanya rencana PHK massal kepada pekerja. Karena itu, dia menilai info mengenai ribuan pekerja nan telah kehilangan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi nan mereka terima di internal perusahaan.
"Kalau masalah PHK, sampai sekarang belum ada info lagi dari manajemen. nan ada hanya pemberitahuan suspended day," terangnya.
Meski demikian, IA mengaku para pekerja berambisi kondisi tersebut tidak berjalan lama. Mereka berambisi pesanan produksi kembali normal sehingga seluruh tenaga kerja dapat kembali bekerja penuh seperti sebelumnya.
"Kami berambisi situasi ini hanya sementara. nan krusial sekarang kami tetap terdaftar sebagai tenaga kerja dan menunggu agenda kerja kembali dari perusahaan," tandasnya.
Pernyataan IA sejalan dengan hasil kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, ke PT Fengtay. Said sebelumnya menyatakan perusahaan tidak melakukan PHK terhadap 4.000 pekerja seperti nan ramai diberitakan, melainkan menerapkan sistem suspend alias penundaan hari kerja secara bergilir akibat adanya jarak pesanan (gap order).
"Namun pemerintah saat ini tengah mengkaji skema pembayaran bayaran selama masa suspension day, termasuk ketentuan pembayaran 50% nan diterapkan perusahaan, untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan nan berlaku," ucapnya. (AN/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·