Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |16:26 WIB

Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)

JAKARTA — Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah menemukan indikasi pengabaian dan pembiaran kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di area konsesi. Di sisi lain, pemeriksaan ilmiah tetap diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak nan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Berdasarkan info Kementerian Kehutanan, luas area terbakar di lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare dari total luas konsesi 92.464 hektare. Kelima perusahaan berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap karhutla di wilayah operasional perusahaan. Namun, keberadaan titik kebakaran di dalam area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran.

Ahli kebakaran Raffles Panjaitan mengatakan penyelidikan perlu membedakan antara letak terjadinya kebakaran dan pihak nan menyebabkan alias melakukan pembakaran. Menurut dia, konklusi mengenai penyebab dan pelaku kudu didasarkan pada pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian, serta bukti nan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan letak kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan nan kudu dibuktikan,” kata Raffles, Kamis (24/9/2026).

Menurut Raffles, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah hal, seperti letak awal munculnya api, waktu penyalaan, pola penjalaran api, serta bukti nan menghubungkan kejadian dengan pihak tertentu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑