Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan, jaminan produk legal pada dasarnya merupakan tanggungjawab negara. Kehadiran sertifikasi legal tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tapi juga memperkuat keamanan pangan serta meningkatkan daya saing ekspor produk Indonesia.
Kata dia, komoditas berupa produk hewan, ikan, dan tumbuhan nan dikonsumsi masyarakat juga perlu memperhatikan aspek kehalalan. Bukan tanpa alasan. Indonesia, imbuh dia, merupakan negara dengan kebanyakan masyarakat Muslim. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantor Barantin, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Barantin bersama BPJPH, ujarnya, memperkuat sinergi pengawasan keamanan hayati dan produk legal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026. Kolaborasi ini difokuskan untuk memastikan arus lampau lintas komoditas tetap lancar tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kehalalan produk.
"Barantin mempunyai tanggung jawab menjaga keamanan sumber daya hayati serta memastikan seluruh lampau lintas komoditas nan masuk, keluar, maupun antar area di Indonesia terjamin kesehatannya," katanya.
"Indonesia merupakan negara dengan penduduknya nan kebanyakan berakidah Islam, sehingga aspek kehalalan juga kudu diperhatikan. Dengan demikian, pengharmonisan izin dan standar antara aspek kesehatan produk dan aspek kehalalan sangat diperlukan," tambah Karding.
Dalam pertemuan tersebut, Barantin dan BPJPH membahas beragam hal, mulai dari pengharmonisan regulasi, pertukaran info dan integrasi sistem informasi, hingga penguatan sosialisasi kebijakan, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, serta penyusunan pedoman teknis pengawasan.
Langkah ini juga mencakup penyelenggaraan pengawasan terintegrasi hingga monitoring dan pertimbangan kebijakan secara berkala, guna memastikan efektivitas di lapangan.
"Harapannya, hal-hal tersebut menjadi pegangan awal kita dan dapat menjembatani kerja sama ini sehingga pengawasan kesehatan lampau lintas produk legal di lapangan dapat dilakukan secara efektif," ungkapnya.
Karding menegaskan, sinergi ini bakal mendorong sistem pengawasan nan menyeluruh dan tertelusuri, mulai dari pre-border, at-border, hingga post-border. Sertifikat legal pun bakal menjadi bagian dari arsip pendukung dalam tindakan karantina.
"Sertifikat legal bakal menjadi arsip pelengkap dalam tindakan karantina, sehingga sinergi antara Barantin dan BPJPH dapat mendukung terwujudnya sistem pengawasan nan terintegrasi, akuntabel, dan bisa melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional," jelas dia.
Sementara, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kerja sama dengan Barantin merupakan bagian krusial dari penerapan kebijakan Wajib Halal 2026.
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar penyelenggaraan sertifikasi legal dapat melangkah efektif tanpa menghalang arus lampau lintas komoditas, khususnya di pintu pemasukan dan pengeluaran barang.
Ia juga menegaskan, seluruh produk nan masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mempunyai kejelasan status halal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Semua produk nan sehat bisa masuk ke Indonesia, bagi produk nan legal bakal diberikan label halal, dan produk nan tidak legal bakal diberikan label non-halal. Label ini bukan hanya sekedar label, namun juga suatu corak kepercayaan bagi masyarakat," terang Haikal.
Dengan penguatan sinergi ini, pemerintah menargetkan penerapan Wajib Halal 2026 dapat melangkah efektif, sekaligus menjaga kelancaran perdagangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk nan beredar di dalam negeri.
Foto: Badan Karantina Indonesia (Barantin) berbareng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi pengawasan keamanan hayati dan produk legal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026. (Dok. Biro Humas Barantin)
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·