Kapolri: UU Polri Jadi Payung Hukum Polri Kawal Program Strategis Pemerintah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran Korps Bhayangkara dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah. Dia memastikan Polri tidak melupakan tugas pokok dan kegunaan utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam aktivitas Rapat Rakorwas Kompolnas 2026 nan digelar di area Ancol, Jakarta Utara. Jenderal Sigit awalnya menyinggung soal pengesahan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6).

"Di tengah perdebatan mengenai dengan Polri nan selama ini dianggap tidak melaksanakan tugas pokoknya tapi malah sibuk dengan tugas tambahan, di undang-undang nan kemarin alhamdulillah di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden," kata Jenderal Sigit, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam kebijakan strategis nasional merupakan perihal krusial. Sebab, jika program pemerintah tidak melangkah dengan baik, akibat akhirnya adalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan masalah penegakan hukum.

"Ini menjadi payung norma bagi kita untuk juga ikut bisa datang di dalam mendukung program-program pemerintah. Karena semuanya muaranya andaikan ini tidak bisa dilakukan dengan baik, ujung-ujungnya adalah masalah gangguan terhadap kamtibmas dan penegakan hukum," jelasnya.

Jenderal Sigit juga menyinggung peran Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dia memerintahkan jajarannya untuk mengawasi potensi kebocoran devisa negara akibat praktik under-invoicing hingga transfer pricing di sektor ekspor-impor.

"Kemudian beragam macam upaya tentunya kita berasosiasi dengan teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) lain untuk bisa membatasi agar nan namanya under-invoicing, mis-invoicing, kemudian transfer pricing," tuturnya.

"Kemudian upaya-upaya nan selama ini terjadi di sektor-sektor tata kelola nan berangkaian dengan masalah ekspor-impor ini juga bisa kemudian kita awasi dengan baik, sehingga angan kita devisa negara bisa bertambah, di satu sisi kebocoran bisa berkurang," sambung Jenderal Sigit.

Namun, dia juga mewanti-wanti agar dalam melakukan penegakan norma agar jangan sampai merusak suasana investasi. Jenderal Sigit meminta jajarannya mengedepankan pendampingan dan prinsip ultimum remedium alias norma sebagai upaya terakhir.

"Saya titip kepada rekan-rekan kepolisian untuk tidak melakukan perihal nan sebaliknya. Bahwa penegakan norma kudu dilakukan secara benar, pendampingan ultimum remedium, sehingga kemudian suasana investasi betul-betul bisa dirasakan," pungkasnya.

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News