Binti Mufarida
, Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |20:21 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: Binti Mufarida/IMG)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan 11 tersangka korporasi mengenai kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara prosesnya tetap berjalan,” kata Suyudi.
Saat ditanya mengenai perkembangan penetapan tersangka korporasi tambahan di wilayah Kalimantan, Suyudi menyebut perihal tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus nan tengah diproses.
Kendati demikian, Suyudi belum membeberkan nama maupun identitas perusahaan nan telah berstatus tersangka tersebut. Ia memastikan info lebih rinci bakal disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti bakal dijelaskan,” tuturnya.
Suyudi menegaskan, langkah penegakan norma terhadap korporasi nan diduga terlibat karhutla menjadi salah satu topik krusial nan dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. “Ya, salah satunya itu,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·