Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 34 menit yang lalu

Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Ist)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum semua pihak nan mencoba melakukan pembakaran rimba dan lahan (karhutla). Polri tidak bakal segan memberikan tindakan tegas kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi alias perusahaan.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026).

Polri sendiri sudah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Indonesia. Serta, delapan korporasi sedang dilakukan pengusutan.

"Dan ini bakal kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan jika itu ada maka kami bakal proses," ujar Sigit.

Sigit memastikan Polri tidak bakal ragu mengusut tuntas semua kejahatan nan menyebabkan kebakaran rimba dan lahan alias karhutla. Pelaku kejahatan, kata Sigit, juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com