Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum mengundang lima kementerian dan lembaga. Dalam aktivitas itu mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan untuk mencegah kewenangan nan tumpang tindih antarlembaga penegak hukum. Dalam perihal ini, kesepakatan itu dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan penyelenggaraan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana melangkah terpadu, efektif, dan konsisten," kata Supratman, dalam sambutannya di Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam penandatanganan SKB ditandatangani dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto. Katanya, penandatanganan SKB ini sebagai corak kerjasama antarlembaga, namun tidak mengganggu independensi masing-masing lembaga.
"Kami percaya bahwa seluruh aparatur penegak norma dengan saling berkoordinasi, saya percaya penegakan norma ke depan bakal semakin baik dan menciptakan keadilan bagi kita semua," jelas dia.
Dalam kesempatan serupa, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, SKB ini merupakan jawaban dari tantangan masyarakat. Dia berpendapat, dengan ini orang nan menuntut keadilan bakal diberikan suatu putusan nan seadil-adilnya.
"Dan tentunya diharapkan bahwa kelak kesepakatan ini bisa melangkah dengan baik dan bisa mengharapkan terjadinya investigasi nan baik, penuntutan nan baik," imbuhnya.
Selanjutnya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menuturkan, sistem peradilan memang kudu melangkah terpadu. Menurutnya, jika ada pemahaman nan berbeda antara abdi negara penegak norma atas penerapan KUHP dan KUHAP, maka bakal tercipta ketidakadilan.
"Kami menghormati kemandirian masing-masing lembaga itu, tapi perlu sinkronisasi ya. Jangan sudah ada putusan Mahkamah Agung, sudah 3 tahun orangnya enggak dieksekusi," ucapnya.
Selanjutnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan apresiasi dengan upaya Menkum Supratman. Menurutnya sistem peradilan di Indonesia adalah bagian daripada criminal justice system.
"Dan mudah-mudahan dengan upaya nan dilakukan oleh Pak Menkum bisa membikin sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab dan juga menjadi apa mengungkap alias menjawab kepastian norma di Indonesia," katanya.
"Apalagi dengan sekarang teknologi info nan sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah," imbuhnya.
(tsy/maa)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·