Kapolri Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Narkoba 1,2 Ton di Aceh

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Jakarta -

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) terbesar di Indonesia nan bisa memproduksi 1,2 ton narkotika. Jendera Suyudi menjelaskan bahwa pemantauan kasus ini dilakukan selama berbulan-bulan.

Kronologi kasus ini disampaikan Jenderal Suyudi dalam konvensi pers di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026). Awalnya dia menjelaskan bahwa jaringan ini terdeteksi sejak Februari.

"Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair alias liquid metamfetamin. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir ialah Banda Aceh, Indonesia pada 18 Mei 2026," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sana kemudian diketahui dua peracik narkoba ini adalah penduduk negara China. Mereka sempat transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh.

"Pada 21 Mei 2026, dua penduduk asal Tiongkok selaku jurumasak utama alias mahir kimia ialah tersangka LJ (45) dan XM (42) melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Kedua tersangka tersebut menginap di sebuah hotel, di Banda Aceh, selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut. Kembali ke Malaysia 2 Juni 2026," tuturnya.

Pengiriman metafetamin tahap dua dilakukan. Rutenya pun seperti tahap pertama.

"Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih nyaris 1 ton metafetamin cair. Yaitu melalui rute nan sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelebui petugas," lanjutnya.

Persiapan Logistik

Dari sini, dua tersangka itu melakukan perjalanan ke China lagi. Di sana, mereka dibantu oleh seorang WNI berinisial B.

"Tanggal 15 Oktonber 2026, tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming China dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan berjumpa dengan tersangka B nan berkewarganegaran Indonesia. Selama di Malaysia, tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan," jelasnya.

Distribusi Logistik

Kemudian, penyelidikan dimulai pada 16 Oktober 2026, ialah pada saat tersangka B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh. B lampau menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Pada Sabtu 17 Oktober 2026, tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh lampau dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Ribbon berwarna hitam. Dalam perjalanan mobil Innova berakhir di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 tiba di salah satu ruko nan ada di Jenep, pada pukul 03.00 mobil fortuner tiba di letak nan sama,"

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada 18 Oktober mobil fortuner bergerak dari arah Medan. Tersangka LJ menghubungi atasannya nan berada di Tiongkok berinisial LX, bahwa pembuatan sabu dimulai.

"Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik," katanya.

Penangkapan

Tim campuran pun mengunci letak tersebut untuk melakukan penangkapan. Konsolidasi penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026. Keesokan harinya, tim melakukan penindakan.

"Pukul 12.19 tim campuran mendapat info tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 tim campuran melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat letak lainnya di Biereun, Aceh Utara dan Lhoksumawe," katanya.

Di dalam ruko di Pidie petugas mengamankan LJ dan F, juga MY, AK dan AY. Tim campuran mengamankan letak nan menjadi clandestine laboratorium. Dari sini, tim juga mengamankan sejumlah peralatan bukti.

"Kemudian melakukan penggeledahan, di letak tersebut menemukan peralatan 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total peralatan bukti nan sukses diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto," ungkapnya.

(rdp/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑