Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Kasus tersebut berasal dari 200 laporan polisi nan ditangani Bareskrim Polri dan jejeran Polda.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka nan melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 lainnya dijerat lantaran kelalaian.
“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan tetap bisa bertambah,” ujar Sigit.
Selain menindak perorangan, Polri juga tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi berbareng Kementerian Kehutanan dan KLHK.
“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi nan saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK nan sebelumnya juga telah memberikan hukuman administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ucap Sigit.
Sigit menegaskan, perusahaan maupun perseorangan nan terbukti terlibat pembakaran rimba bakal diproses secara hukum. Ia menjelaskan Para tersangka terancam balasan pasal berlapis.
“Dan ini bakal kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan jika itu ada maka kami bakal proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang mengenai dengan area hutan, undang-undang mengenai dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” kata Sigit.
31 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·