Kapolres Diadukan soal Penanganan Kasus Dugaan Pencurian, Begini Tanggapan Polres Jakpus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Kapolres Diadukan soal Penanganan Kasus Dugaan Pencurian, Begini Tanggapan Polres Jakpus

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan mengenai isu  penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Polri memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui sistem norma dan berasas perangkat bukti nan diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy menjelaskan, jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan kawan sebelum kasus ini mencuat.

“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga lantaran saya baru masuk, rupanya B dan V ini berkawan awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian apalagi lebih banyak dari nan dicuri sebelum B membikin laporan polisi. Tapi lantaran sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membikin laporan polisi mengenai pencurian.

Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah norma dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut

“Polisi nan mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berasas bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut lantaran B sudah menerima pengembalian sebelum membikin laporan ke polisi apalagi kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.

Dalam proses pengembalian duit tersebut ternyata, kata Ngurah Wiratama, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman, lantaran tidak terima akhirnya V mengambil langkah norma dengan membikin laporan polisi terhadap B.

Dalam Laporan Nomor: LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan mengenai tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No1/2023 dan alias 482 UU No1/2023.

“Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian namalain P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑