
Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Cara Aktivasi Akun Coretax (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kapan pemisah lapor SPT tahunan 2026? Ini langkah aktivasi akun Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 nan dilaporkan 2026 lebih awal guna menghindari antrean sistem Coretax.
Pada tahun ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak kudu memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Batas Lapor SPT Tahunan
Hingga 23 Februari 2026 tercatat sebanyak 3.551.799 SPT telah masuk ke sistem perpajakan nasional. DJP Kementerian Keuangan mengingatkan pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 nan dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan pada 30 April 2026.
Integritas sistem Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan secara transparan dan efisien melalui satu platform terintegrasi.
Cara Lapor SPT Lewat Coretax
1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat - Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT nan sudah pernah disampaikan.
5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
6. Klik icon pensil ???? untuk memulai pengisian blangko SPT.
7. Klik tombol Posting dan sistem bakal secara otomatis mengisi sejumlah info pada blangko induk dan lampiran SPT.
8. Periksa kembali info nan telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan andaikan diperlukan.
9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk pengesahan akhir pembuatan SPT.
12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
13. SPT nan berstatus kurang bayar bakal pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
14. SPT nan telah selesai dilaporkan bakal beranjak ke bagian SPT Dilaporkan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·