Kanwil DJP Jakbar Akan Lelang 13 Barang Sitaan Pajak pada Juni 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 peralatan hasil sitaan pajak.

, JAKARTA, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bakal melelang 13 peralatan sitaan pajak pada Kamis, 4 Juni 2026. Proses lelang ini dilakukan sebagai bagian dari "Lelang Eksekusi Bersama" nan bermaksud untuk mendukung penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk, menyatakan bahwa aktivitas ini digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. "Selain mendukung penerimaan negara, aktivitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Barang-barang nan dilelang meliputi 13 peralatan bergerak, dan penawaran bakal dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran bentuk peserta lelang, terbuka untuk umum, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Detail Barang nan Dilelang

Beberapa peralatan nan bakal dilelang antara lain: Mobil Mercedes Benz jenis E200 dengan nilai batas Rp134.469.000, sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai batas Rp8.455.300, dan mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai batas Rp56.420.000. Daftar komplit peralatan dapat diakses di tautan resmi nan disediakan.

Ketentuan Lelang

Pelaksanaan lelang bakal berjalan pada Kamis, 4 Juni 2026, sesuai agenda masing-masing objek. Peserta lelang wajib mempunyai akun terverifikasi di portal lelang.go.id. Uang agunan lelang kudu diterima paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan lelang. Penawaran dimulai dari nilai batas dan dapat dilakukan lebih dari satu kali. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah penyelenggaraan lelang.

Kanwil DJP Jakbar mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan nan mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi disampaikan hanya melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional