Kantongi 3 Alat Bukti, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Sidang praperadilan Roy Suryo agenda jawaban termohon mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Polda Metro Jaya meminta pengadil menolak gugatan praperadilan nan diajukan oleh Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik PMJ mengeklaim sudah mengantongi tiga perangkat bukti sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7), tim kuasa norma Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah melangkah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka terhadap Pemohon nan dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan perangkat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa norma Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Pihak Polda Metro juga meyakini investigasi nan diambil telah melampaui syarat minimal kelengkapan perangkat bukti.

"Termohon telah mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam perihal ini, Termohon telah mempunyai tiga perangkat bukti," lanjutnya.

Tiga perangkat bukti tersebut dikumpulkan dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan, nan mencakup keterangan puluhan saksi, surat alias petunjuk, serta puluhan keterangan saksi mahir nan saling bersesuaian.

"Yaitu pertama, keterangan 94 orang saksi nan saling bersesuaian. nan kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan mahir dalam perihal ini terdapat 26 orang ahli," sebutnya, tanpa membeberkan perincian bukti nan dimiliki.

Berdasarkan seluruh kelengkapan investigasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya meminta pengadil untuk menolak seluruh permohonan nan diajukan oleh Roy Suryo.

Berikut adalah petitum atas jawaban nan dibacakan tim kuasa norma Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan Termohon berasas permohonan, berasas surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan keseluruhan tindakan investigasi nan dilakukan oleh Termohon berdasarkan:

  • A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.

  • B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.

  • C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.

  • D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon alias menurut ketentuan norma nan berlaku.

Atau andaikan nan Mulia Hakim Tunggal Praperadilan nan memeriksa dan mengadili perkara a quo beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Roy Suryo selaku pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kasus ini bermulai pada akhir tahun 2025 lampau ketika Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran tuduhan mengenai keaslian piagam S1 Presiden ke-7 RI, Jokowi. Namun, Roy Suryo melawan.

Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan pada sidang praperadilan pertamanya, di mana pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Tidak puas dengan putusan tersebut, Roy sekarang kembali menempuh jalur praperadilan kedua dengan sasaran utama menggugurkan penetapan status tersangkanya secara keseluruhan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan