Satu pertanyaan sederhana nan sering kali terbesit di akal kita sebagai mahasiswa, apakah kampus tetap menjadi tempat nan kondusif untuk kita menuntut ilmu?
Sekilas, pertanyaan ini mungkin terdengar berlebihan. Namun, bagi sebagian mahasiswa, ini bukan sekadar pertanyaan melainkan realita nan mereka hadapi setiap hari. Belajar di tempat nan semestinya melindungi, tetapi justru menyimpan rasa takut.
Saya pernah percaya bahwa kampus adalah tempat paling kondusif setelah rumah. Tempat di mana mahasiswa bisa belajar tanpa rasa cemas, berbincang tanpa dihakimi, dan tumbuh tanpa ancaman. Namun hari ini, kepercayaan itu terasa semakin rapuh.
Fenomena Gunung Es di Balik Ruang Kelas
Di kembali ruang kelas, tumpukan tugas, dan ambisi meraih gelar, ada cerita-cerita nan jarang terdengar. Cerita tentang pelecehan seksual. Tentang mahasiswa nan memilih untuk diam. Tentang luka nan tidak terlihat, tetapi menetap lama dalam ingatan.
Data terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar asumsi. Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) bahwa sepanjang 2025, kekerasan seksual tetap menjadi salah satu corak kekerasan paling dominan terhadap perempuan, dengan puluhan ribu kasus nan dilaporkan secara nasional. Di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, kasus-kasus ini terus bermunculan bak kejadian "gunung es" nan terlihat di permukaan hanyalah sebagian mini dari realita nan kelam.
Banyak korban memilih untuk tutup mulut bukan lantaran mereka lemah, tetapi lantaran takut tidak dipercaya, disalahkan (victim blaming), alias apalagi dikucilkan oleh lingkungan akademisnya sendiri.
Jeratan Relasi Kuasa
Yang membuatnya semakin kompleks, pelaku sering kali bukanlah orang asing. Mereka bisa saja oknum dosen, senior, alias pihak nan mempunyai relasi kuasa lebih tinggi. Dalam situasi ini, korban tidak hanya berhadapan dengan trauma bentuk dan psikis, tetapi juga tekanan struktural nan membikin mereka susah bersuara lantaran takut bakal masa depan akademiknya.
Bagaimana rasanya duduk di ruang kelas, berupaya memahami materi, sementara di dalam diri ada ketakutan nan terus hidup? Bagaimana rasanya melangkah di koridor kampus dengan rasa waswas di tempat nan semestinya menjadi ruang aman?
Para psikolog klinis sering menekankan bahwa korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma jangka panjang, seperti gangguan kekhawatiran (anxiety), depresi, hingga kehilangan rasa percaya diri nan ekstrem. Luka ini mungkin tidak terlihat secara fisik, tetapi dampaknya bisa merusak masa depan seseorang.
Menanti Taring Satgas PPKS
Ironisnya, ketika korban berani berbicara, mereka justru dihadapkan pada pertanyaan nan menyudutkan: “Mengapa baru melapor?” alias “Mengapa tidak melawan?” Alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka malah kudu menghadapi stigma nan menyakitkan. Padahal, inti dari persoalan ini sangat mendasar yaitu: persetujuan (consent). Tanpa adanya persetujuan (consent), tindakan apa pun adalah pelanggaran.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek sebenarnya telah mengeluarkan payung norma nan kuat, ialah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Kebijakan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus. Namun, kebijakan di atas kertas tidak bakal berfaedah tanpa penerapan nan betul-betul berpihak pada korban.
Kampus tidak boleh lagi menjadi lembaga nan lebih sibuk menjaga reputasi dan "nama baik" daripada melindungi keselamatan mahasiswanya. Sudah saatnya untuk kita berakhir bertanya, “Mengapa korban diam?” dan mulai bertanya secara lantang, “Mengapa sistem kita belum bisa melindungi?”
Pendidikan semestinya tidak hanya mencerdaskan otak, tetapi juga memberikan rasa kondusif dan menjunjung tinggi martabat manusia. Jika kampus saja tidak bisa menjadi ruang aman, lampau ke mana lagi mahasiswa kudu mencari perlindungan? Mungkin, masalah terbesar kita bukanlah pada kasus nan terjadi, tetapi pada suara-suara nan selama ini dibungkam dan dipaksa untuk tetap diam.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·